Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan |
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007) |
| |
1. | Berhak mempreoleh Bantuan Hukum |
2. | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan |
3. | Berhak segera diadili oleh pengadilan |
4. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan |
5. | Berhak mengetahui apa disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
6. | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
7. | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia |
8. | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
9. | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
10. | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
11. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. |
12. | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
13. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penagguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
14. | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
15. | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
16. | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
17. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan. |
18. | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
19. | Berhak segera menerima atau menolak putusan. |
20. | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
21. | Berhak untuk mencabut atas pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentuka undang-undang. |
22. | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
| | |