English Arabic Dutch German Hindi Indonesian

Statistik Perkara

Perkara Masuk
Perkara Putus

Statistics

OS: Linux j
PHP: 5.2.17
MySQL: 5.0.92-community
Waktu: 04:19
Caching: Disabled
GZIP: Disabled
Anggota: 1
Berita: 203
Pranala: 11
Sejarah Pengadilan Agama Jember PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Admin PA Jember   
Selasa, 26 Januari 2010
         Ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Dengan demikian tugas utama lembaga peradilan adalah menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
        
         Sedang ayat (2) menyebutkan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peraadilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstiusi.” Pengadilan Agama Jember merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang tugas dan fungsinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta terakhir mengalami perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
     
         Jember termasuk dalam kawasan tapal kuda Jawa Timur dengan letak georafis berada pada bagian timur wilayah Propinsi Jawa Timur. Berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Probolinggo di sebelah Utara, Kabupaten Lumajang di sebelah Barat, Kabupaten Banyuwangi di sebelah Timur, dengan Samudera Indonesia di sebelah Selatan. Sedang posisi koordinatnya adalah  7° 59’ 6” sampai 8° 33’ 56” Lintang Selatan dan  6°  33’ 6” sampai 7° 14’ 33” Bujur Timur.
 
        Kabupaten Jember memiliki luas wilayah 3.293,34 km2. Secara administratif  wilayah Kabupaten Jember terdiri atas 31 Kecamatan, yaitu:
 
 
 1.  Kecamatan Kaliwates17. KecamatanSukorambi
 2.  Kecamatan Sumbersari18. Kecamatan Ajung
 3.  Kecamatan Patrang19. Kecamatan Jenggawah
 4.  Kecamatan Arjasa
20. Kecamatan Tanggul
 5.  KecamatanJelbuk 21. Kecamatan Semboro
 6.  Kecamatan Pakusari  22. Kecamatan Sumberbaru
 7.  KecamatanSukowono 23. Kecamatan Bangsalsari
 8.  Kecamatan Kalisat 24. Kecamatan Kencong
 9.  Kecamatan Ledokombo 25. Kecamatan Jombang
 10. Kecamatan Sumberjambe 26. Kecamatan Umbulsari
 11. Kecamatan Mayang 27. Kecamatan Gumukmas
 12. Kecamatan Silo 28. Kecamatan Puger
 13. Kecamatan Mumbulsari29. Kecamatan Balung
 14. Kecamatan Tempurejo30. Kecamatan Wuluhan
 15. Kecamatan Rambipuji31. Kecamatan Ambulu
 16. Kecamatan Panti
 
 
         Pengadilan Agama Jember berdiri sekitar Tahun 1950 berkedudukan dikota Koordinator se-Eks Karesidenan Besuki  dengan kantor pertama di Masjid Jamek (lama) BAITUL AMIN Jember. Sejak tahun 1974 di bawah kepemimpinan Drs. Moh. Ersyad Kantor Pengadilan Agama pindah di lingkungan Tegal Boto, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari Kota Jember,  dengan menempati gedung sendiri dengan luas tanah hanya 1.175 m2 tepatnya di jalan Sumatra Nomor 122 Jember.
      
        Sejak berdirinya sampai sekarang Pengadilan Agama Jember telah mengalami pergantian beberapa pimpinan (Ketua), yaitu:
 
 1. KH. Mursyid
Periode 1950- 1960
 2. KH. Abdullah SyarkawiPeriode 1966-1970
 3. KH. Moh.  CholilPeriode 1971-1973
 4. Drs. Moh. ErsyadPeriode 1974-1982
 5. Drs. H. Abd. Kadir, SH.Periode 1982-1992
 6. Drs. H. Salim Abdushamad, SH.Periode 1992-1995
 7. H. Agus Widodo, SH.Periode 1995-2001
 8. Drs. H.Abu Amar, SH.Periode 2001-2004
 9. Drs. HM. Ichsan Yusuf, SH.MHumPeriode 2004-2006
 10.Drs. H. Sudirman, SH., MH.Periode 2006-2008
 11.Drs. Ali Rahmat, SHPeriode 2008-2010
 12.Drs. H. Sumasno, SH., M.Hum.Sejak September 2010
 
          Pengadilan Agama Jember masuk dalam wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dengan jumlah perkara yang diterima selama tahun 2009 sebanyak 6.045 kasus,  nomor dua setelah pengadilan Agama Banyuwangi dengan 6.786 kasus. (Sumber data:Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, 2010). Kondisi yang sangat kontras dan tidak sebanding dengan jumlah perkara yang diterima dengan fasilitas gedung dan sarana yang ada.
         
         Sekalipun dengan sarana yang minim pimpinan Pengadilan Agama Jember bertekad untuk melakukan pembaharuan dan peningkatan citra Pengadilan Agama Jember dengan cara meningkatkan transparansi peradilan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah agung Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Serta melakukan pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat pencari keadilan.
   
          Pemanfaatan Sistem Administrasi Peradilan Agama (SIADPA) dan pengelolaan data kepegawaian melalui aplikasi Sistem Informasi Pegawai (SIMPEG) serta pembukaan website Pengadilan agama Jember adalah upaya agar segera tercapainya visi dan misi Pengadilan Agama Jember.




 
                         
                            
                            
                            
                            
                            
                                       

 
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 11 November 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >