English Arabic Dutch German Hindi Indonesian

Statistik Perkara

Perkara Masuk
Perkara Putus

Statistics

OS: Linux j
PHP: 5.2.17
MySQL: 5.0.92-community
Waktu: 04:24
Caching: Disabled
GZIP: Disabled
Anggota: 1
Berita: 203
Pranala: 11
Tupoksi PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Admin PA Jember   
Senin, 29 November 2010
TUPOKSI PENGADILAN AGAMA

Pengadilan Agama Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.

    Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.   memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama
      serta Penyitaan dan Eksekusi.
b.   Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta
      Administrasi Peradilan lainnya
c.   Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama.
d.   Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di
      daerah Hukum nya apabila diminta.
e.   Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antar
      orang – orang yang beragama Islam
f.    Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito / tabungan dan
      sebagainya
g.   Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan
      hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat / penasehat hukum dan
      sebagainya
 
< Sebelumnya   Berikutnya >